Pengertian ZIS




Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqoh

Zakat, berasal dari akar kata zaka, yang berarti suci, berkah, tumbuh, clan berkembang. Adapun menurut istilah syariat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun infak adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Dalam infak tidak ada nishab. Karena itu, infak boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, di saat lapang ataupun sempit (QS Ali 'Imran [3]: 134).
Infak merupakan ibadah sosial yang sangat utama. Kata infak mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.

Adapun sedekah ialah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, balk berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah.
Hukum dan ketentuan sedekah sama dengan ketentuan infak. Hanya saja jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti yang lebih luas, termasuk pemberian yang sifatnya non materi, seperti memberikan jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan mendoakan orang lain.
sedekah menunjukkan pengertian tentang kebenaran keimanan seseorang (shaddaqa). Dengan bersedekah berarti seseorang tidak hanya meyakini keimanannya dalam hati, tetapi juga mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.

Pengertian Mustahik 

Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.


"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orangmiskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya muallaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS at-Taubah [9]: 60).

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.

1. Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.
2. Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup (yang pokok) sehari-hari pada taraf yang paling minimal.
3. Amil zakat, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.
4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya.
6. Gharimin, yaitu untuk membebaskan beban orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.
7. Sabilillah, yaitu untuk kepentingan di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang dalam perjalanan yang kehabisan bekal clan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota.